Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembangunan kegiatan ekonomi, adanya persaingan bisnis antara subjek bisnis satu sama lain adalah hal biasa. Persaingan bisnis yang sehat akan memiliki konsekuensi positif bagi pengusaha yang bersaing atau bersaing, karena itu dapat menyebabkan upaya untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk. Di sisi lain, konsumen juga mendapat manfaat dari persaingan yang sehat, yang membawa kepada penurunan harga dan menjamin kualitas produk. Di sisi lain, jika persaingan yang muncul tidak sehat, itu akan merusak ekonomi negara, yang akan merusak masyarakat. Dinamik dunia industri, yang berlangsung sangat cepat di tingkat nasional dan internasional, juga mempromosikan kemunculan hak harta intelektual sebagai istilah umum untuk berbagai jenis harta intelektual, termasuk merek. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) erat kaitannya dengan monopoli, namun masih terdapat berbagai perdebatan hukum tentang bisnis apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan sebagai monopoli dalam produksi. Namun, mengingat kerugian yang diderita masyarakat, monopoli semacam itu tidak boleh dilanjutkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui pendekatan sosiologi hukum. Temuan menunjukkan bahwa persaingan usaha tidak sehat dapat dilihat dari cara pelaku usaha bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual atas pelanggaran merek dagang.
Kata Kunci
Rincian Artikel
References
- D. Iskandar, “PERSAINGAN SEHAT DUNIA USAHA DI INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM EKONOMI SYARIAH,†YUSTISI, vol. 3, no. 1, p. 6, Mar. 2016, doi: 10.32832/YUSTISI.V3I1.1116.
- “Pengertian Ekonomi Kreatif dan Contoh Usaha di bidang Kreatif.†https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-ekonomi-kreatif/ (accessed Feb. 23, 2022).
- M. Alfons Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl Raya Gandul and J. Barat Indonesia, “IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM,†Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 14, no. 3, pp. 301–311, May 2018, doi: 10.54629/JLI.V14I3.111.
- A. Achmad and K. Roisah, “Status Hukum Ghostwriter dan Pemegang Hak Cipta dalam Plagiarisme Menurut Undang-Undang Hak Cipta,†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 9, no. 2, pp. 429–447, Jul. 2020, doi: 10.24843/JMHU.2020.V09.I02.P15.
- “Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu Halaman all - Kompas.com.†https://money.kompas.com/read/2020/10/17/060625826/babak-baru-sengketa-perebutan-merek-geprek-bensu?page=all (accessed Feb. 23, 2022).
- “Kasus Merek IKEA di Indonesia.†https://hakkekayaanintelektual.com/kasus-merek-ikea-di-indonesia/ (accessed Feb. 23, 2022).
- Prof. Dr. Sugiyono, “METODE PENELITIAN KUANTITATIF,†2018.
- “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Ke-3) - Salim HS & Erlies Septianan Nurbani - Rajagrafindo Persada.†https://www.rajagrafindo.co.id/produk/penerapan-teori-hukum-pada-penelitian-disertasi-dan-tesis/ (accessed Feb. 23, 2022).
- S. Nugroho et al., “PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA PASAR BEBAS ASEAN,†Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, vol. 24, no. 2, pp. 164–178, Mar. 2015, doi: 10.33369/JSH.24.2.164-178.
- “Perbandingan Penyelesaian Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan World Intellectual Property Organization Arbitration and Mediation Centre - MCUrepository.†https://repository.maranatha.edu/27104/ (accessed Feb. 23, 2022).
- A. Anwari, A. N. Anwari, and I. Affandi, “ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELANGGARAN MEREK,†JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 8, no. 6, pp. 1449–1457, Nov. 2021, doi: 10.31604/justitia.v8i6.1449-1457.
- E. V. Santoso, “KEABSAHAN PUTUSAN ARBITRASE ONLINE DI INDONESIA,†to-ra, vol. 6, no. 2, pp. 111 – 121–111 – 121, Aug. 2020, doi: 10.33541/JTVOL5ISS2PP102.
- I. Pratama, I. S. Pratama, and D. S. H. Marpaung, “PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS MEREK,†JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 9, no. 1, pp. 452–463, Jan. 2022, doi: 10.31604/justitia.v9i1.452-463.
References
D. Iskandar, “PERSAINGAN SEHAT DUNIA USAHA DI INDONESIA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM EKONOMI SYARIAH,†YUSTISI, vol. 3, no. 1, p. 6, Mar. 2016, doi: 10.32832/YUSTISI.V3I1.1116.
“Pengertian Ekonomi Kreatif dan Contoh Usaha di bidang Kreatif.†https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-ekonomi-kreatif/ (accessed Feb. 23, 2022).
M. Alfons Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl Raya Gandul and J. Barat Indonesia, “IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM,†Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 14, no. 3, pp. 301–311, May 2018, doi: 10.54629/JLI.V14I3.111.
A. Achmad and K. Roisah, “Status Hukum Ghostwriter dan Pemegang Hak Cipta dalam Plagiarisme Menurut Undang-Undang Hak Cipta,†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 9, no. 2, pp. 429–447, Jul. 2020, doi: 10.24843/JMHU.2020.V09.I02.P15.
“Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu Halaman all - Kompas.com.†https://money.kompas.com/read/2020/10/17/060625826/babak-baru-sengketa-perebutan-merek-geprek-bensu?page=all (accessed Feb. 23, 2022).
“Kasus Merek IKEA di Indonesia.†https://hakkekayaanintelektual.com/kasus-merek-ikea-di-indonesia/ (accessed Feb. 23, 2022).
Prof. Dr. Sugiyono, “METODE PENELITIAN KUANTITATIF,†2018.
“Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Ke-3) - Salim HS & Erlies Septianan Nurbani - Rajagrafindo Persada.†https://www.rajagrafindo.co.id/produk/penerapan-teori-hukum-pada-penelitian-disertasi-dan-tesis/ (accessed Feb. 23, 2022).
S. Nugroho et al., “PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA PASAR BEBAS ASEAN,†Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, vol. 24, no. 2, pp. 164–178, Mar. 2015, doi: 10.33369/JSH.24.2.164-178.
“Perbandingan Penyelesaian Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan World Intellectual Property Organization Arbitration and Mediation Centre - MCUrepository.†https://repository.maranatha.edu/27104/ (accessed Feb. 23, 2022).
A. Anwari, A. N. Anwari, and I. Affandi, “ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELANGGARAN MEREK,†JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 8, no. 6, pp. 1449–1457, Nov. 2021, doi: 10.31604/justitia.v8i6.1449-1457.
E. V. Santoso, “KEABSAHAN PUTUSAN ARBITRASE ONLINE DI INDONESIA,†to-ra, vol. 6, no. 2, pp. 111 – 121–111 – 121, Aug. 2020, doi: 10.33541/JTVOL5ISS2PP102.
I. Pratama, I. S. Pratama, and D. S. H. Marpaung, “PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS MEREK,†JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, vol. 9, no. 1, pp. 452–463, Jan. 2022, doi: 10.31604/justitia.v9i1.452-463.