Isi Artikel Utama

Abstrak

Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa terjadinya suatu pergerakan lalu lintas yang dapat mengakibatkan resiko kecelakaan, sehingga mempengaruhi pada manusia sebagai pengendara. Dengan kemajuan alat transportasi dan perkembangan penduduk yang semakin meningkat maka menyebabkan kebutuhan transportasi serta jumlah penduduk yang ikut meningkat di Kabupaten Garut yaitu pada tahun 2020 berjumlah 2.636.637 juta jiwa penduduk (Badan Pusat Statistik Kependudukan, 2020). Penelitian ini bertujuan untuk menentukan ruas jalan yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas tertinggi pada ruas jalan di Kabupaten Garut menggunakan metode Z-Score, mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas seluruh kendaraan dilokasi rawan kecelakaan. Hasil analisis yang didapat menunjukkan bahwa ruas jalan yang memiliki angka kecelakaan sepeda motor tertinggi menggunakan metode Z-Score adalah terdapat di Kecamatan Bayongbong dengan total 48 kejadian kecelakaan pada koordinat 7°16'23.4"S 107°50'35.0"E lokasi rawannya terdapat di Jl. Raya Garut – Cikajang. Analisis faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dengan data seluruh kendaraan yang paling dominan yaitu akibat dari faktor pengemudi sebesar 930 kejadian dengan kondisi tidak tertib sebesar 541 kejadian.

Kata Kunci

Kecelakaan Lalu Lintas Metode Z-Score Rawan Kecelakaan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
[1]
P. Fauzi dan I. Farida, “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan di Kabupaten Garut Berdasarkan Pengguna Sepeda Motor”, Jurnal Konstruksi, vol. 20, no. 1, hlm. 62-72, Mei 2022.

Referensi

[1] Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Garut, “Data Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Garut 2014–2017,” Garut, 2018. .
[2] Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut, “Luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Garut,” Garut, 2020. .
[3] I. Farida and W. Santosa, “Keselamatan Angkutan Bus Di Kabupaten Garut,” J. Transp., vol. 18, no. 3, pp. 211–218, 2018.
[4] M. D. Payana, S. Fitri, P. T. Informatika, F. I. Komputer, and U. U. Indonesia, “MENGGUNAKAN SELF POSITION GPS BERBASIS ANDROID,” vol. 7, no. 1, pp. 22–29, 2021.
[5] D. Wicaksono, R. A. Fathurochman, and B. Riyanto, “Analisis Kecelakaan Lalu Lintas,” J. Karya Tek. Sipil, vol. 3, pp. 203–213, 2014.
[6] Undang-Undang Nomor 22 Tahun, Lalu lintas dan angkutan jalan. 2009.
[7] G. Sugiyanto, B. Mulyono, and M. Y. Santi, “Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas Dan Lokasi Black Spot,” vol. 12, no. 4, pp. 259–266, 2014.
[8] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Jakarta, 1993.
[9] Y. Oktopianto, S. Shofiah, F. A. Rokhman, K. P. Wijayanthi, and E. Krisdayanti, “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan (Black Site) Dan Titik Rawan Kecelakaan (Black Spot) Provinsi Lampung,” Borneo Eng. J. Tek. Sipil, vol. 5, no. 1, pp. 40–51, 2021, doi: 10.35334/be.v5i1.1777.
[10] W. Wesli, “Pengaruh Pengetahuan Berkendaraan Terhadap Perilaku Pengendara Sepeda Motor Menggunakan Structural Equation Model (Sem),” Teras J., vol. 5, no. 1, pp. 43–50, 2021, doi: 10.29103/tj.v5i1.6.
[11] D. N. Setiawati, D. E. Intari, and A. Zailani, “ANALISIS TITIK RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS PADA RUAS JALAN PROVINSI (STUDI KASUS: JL. RAYA LEGOK DAN JL. RAYA KELAPA DUA KAB. TANGERANG) Dwi,” vol. 04, no. 1, pp. 76–86, 2019.
[12] C. E. Putri, “Analisis Karakteristik Kecelakaan dan Faktor Penyebab Kecelakaan Pada Lokasi Blackspot di Kota Kayu Agung,” Tek. Sipil dan Lingkung., vol. 2, no. 1, pp. 154–161, 2014.
[13] M. I. Hasan, Pokok-Pokok Materi Statistik. Jakarta, 2001.