Isi Artikel Utama
Abstrak
Dampak negatif dari perkembangan zaman adalah meningkatnya polusi udara dan kurangnya daerah resapan air hujan. Dalam menghadapi dampak negatif ini diperlukan adanya kepedulian dengan menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk menganalisis ketersediaan ruang terbuka hijau yang ada di kawasan perkotaan Garut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. pengumpulan data dilakukan dengan melakukan survey instansional, observasi lapangan, pengukuran, dan dokumentasi. Penilaian kondisi RTH didasari pada Pedoman RTH Di Kawasan Perkotaan. Dari hasil penelitian terdapat selisih perhitungan luas RTH sebesar 11,7%, dimana luas RTH menurut data sekunder sebesar ±1.895,15 Ha atau sekitar 24,69% sedangkan dari hasil identifikasi lapangan didapat luas RTH sebesar ±2793,45 Ha atau sekitar 36,39% dari luas wilayah perkotaan Garut terdapat perbedaan pada lokasi tinjauan yang mana dari data sekunder turut mengikut sertakan beberapa RTH yang lokasinya berada di luar kawasan perkotaan Garut. Fasilitas sarana prasarana RTH khususnya taman dan hutan kota masih dibutuhkan penataan serta pemeliharaan seperti tempat pembuangan sampah, sistem penerangan, dan bangku taman.
Rincian Artikel
References
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut, Garut Dalam Angka 2015. 2015.
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut, Kabupaten Garut Dalam Angka 2019. 2019.
- Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 05/PRT/M/2008. 2008, p. 84.
- Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, vol. 3, no. September. 2007, p. 107.
- A. Mukafi, “Tingkat Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kota Kudus,” 2013.
- M. M. Sudarwani and Y. D. Ekaputra, “Kajian Penambahan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang,” J. Tek. Sipil dan Perenc., vol. 19, no. 1, pp. 47”“56, 2017, doi: 10.15294/jtsp.v19i1.10493.
- A. Sri, R. Hartami, A. Susetyaningsih, and I. Farida, “PADA KAWASAN PADAT LALULINTAS ( Studi Kasus : Jl . Guntur Kecamatan Garut Kota ),” J. Konstr., vol. 13, no. 1, pp. 1”“17, 2013.
- Patimah. Meti, “Metode Penelitian.” pp. 23”“28, 2015.
- Bupati Garut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019. 2019, pp. 4”“6.
- M. Priskila, “Ruang Terbuka Hijau: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Penyediaan,” 2019. https://foresteract.com/ruang-terbuka-hijau/2/.
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut, Garut Dalam Angka 2015. 2015.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Garut, Kabupaten Garut Dalam Angka 2019. 2019.
Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 05/PRT/M/2008. 2008, p. 84.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, vol. 3, no. September. 2007, p. 107.
A. Mukafi, “Tingkat Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kota Kudus,” 2013.
M. M. Sudarwani and Y. D. Ekaputra, “Kajian Penambahan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang,” J. Tek. Sipil dan Perenc., vol. 19, no. 1, pp. 47”“56, 2017, doi: 10.15294/jtsp.v19i1.10493.
A. Sri, R. Hartami, A. Susetyaningsih, and I. Farida, “PADA KAWASAN PADAT LALULINTAS ( Studi Kasus : Jl . Guntur Kecamatan Garut Kota ),” J. Konstr., vol. 13, no. 1, pp. 1”“17, 2013.
Patimah. Meti, “Metode Penelitian.” pp. 23”“28, 2015.
Bupati Garut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019. 2019, pp. 4”“6.
M. Priskila, “Ruang Terbuka Hijau: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Penyediaan,” 2019. https://foresteract.com/ruang-terbuka-hijau/2/.