Isi Artikel Utama

Abstrak

Kabupaten Garut merupakan daerah dengan kondisi alam yang mendasar, sungai yang melalui daerah tersebut salah satunya adalah Sungai Cimanuk yang mengalir melalui pusat kota dan membelah Kabupaten Garut menjadi beberapa bagian.Penduduk disepanjang aliran sungai Cimanuk memanfaatkan sungai tersebut untuk sumber daya pertanian dan perikanann, namun seiring perkembangan zaman salah satu bagian sungai yaitu sempadan sungai banyak di alih fungsikan. Tujuan dalam usulan penelitian ini yaitu mengkaji kelayakan sempadan sungai Cimanuk sebagai RTH ditinjau dari rancangan detail dan tata ruang Kab. Garut dan peraturan yang berlaku, dan membuat perencanaan desain RTH yang sesuai dibangun di kampung Rengganis khusunya area sungai Cimanuk sesuai dengan rancangan detail dan tata ruang Kab. Garut dan peraturan yang berlaku. Analisis deskriptif diambil dari data sekunder yang didapatkan  dari pihak BPBD Kab. Garut dan data sekunder yaitu Pejabat setempat (Dinas PU) untuk mendapatkan data sebaran ruang terbuka hijau di Kab. Garut, selanjutnya dilakukan analisa deskriptif lalu dihubungkan dengan hasil analisis kualitatif untuk menguatkan hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kota Garut yang perlu mendapat perhatian adalah perubahan pemanfaatan lahan dan lahan konservasi/ruang terbuka hijau menjadi lahan terbangun. Sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 Dari sisi penataan ruang, alokasi minimal RTH di suatu wilayah / kota adalah 30%, dimana 20% RTH aktif dan 10% RTH pasif. Untuk memenuhi kebutuhan RTH tersebut maka pengembangan RTH di Kota Garut diarahkan kepada penambahan RTH berupa sempadan, baik sempadan sungai maupun sempadan jalan. Maka berdasarkan rencana detail dan tata ruang (RDTR) kota Garut sempadan sungai Cimanuk bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. RTH sempadan sungai cimanuk adalah jenis RTH fungsi tertentu yang bertujuan Perlindungan atau keamanan sarana dan prasarana, seperti melindungi kelestarian sumber daya alam, melindungi pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan, agar tidak mengganggu fungsi utamanya.

Kata Kunci

RDTR RTH Sempadan RDTR RTH Sempadan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
[1]
F. Safaria, G. Gunawan, dan A. Susetyaningsih, “Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau”, Jurnal Konstruksi, vol. 19, no. 1, hlm. 179–190, Des 2021.

References

  1. F. S. Gay and F. W. & E. D. Takumansang, “PERENCANAAN KAWASAN SEMPADAN SUNGAI SAWANGAN DI KOTA MANADO,” J. Perenc. Wil. dan Kota, vol. 25, no. 1, pp. 1–16, 2014, doi: 10.5614/jpwk.2014.25.1.1.
  2. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA and PERATURAN, “PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015,” no. 2, p. 2015, 2015.
  3. R. T. Sataloff, M. M. Johns, and K. M. Kost, “Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.”
  4. R. Rahmat, I. Izziah, and S. M. Saleh, “Pemanfaatan dan Penataan Ruang Tepi Sungai Krueng Aceh Kota Banda Aceh,” J. Arsip Rekayasa Sipil dan Perenc., vol. 1, no. 1, pp. 90–100, 2018, doi: 10.24815/jarsp.v1i1.10359.
  5. D. V Januarisa, G. Hardiansyah, and Fahrizal, “Persepsi Masyarakat Perkotaan terhadap Pentingnya Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pontianak,” J. Hutan Lestari, vol. 4, no. 3, pp. 263–272, 2015.
  6. W. Sari, J. Sumberdaya, S. W. Sari, R. Wirosoedarmo, and J. B. R. W, “Identification of Land Use on Stream Buffer Sumbergunung River in Batu City,” no. 1, pp. 25–30, 2014.
  7. D. Safira and E. Umilia, “Identifikasi Tipologi berdasarkan Karakteristik Sempadan Sungai di Kecamatan Semampir,” J. Tek. ITS, vol. 6, no. 2, pp. 6–10, 2017, doi: 10.12962/j23373539.v6i2.25985.