Isi Artikel Utama

Abstrak

Ilmu faraidh (pembagian waris) memberikan penjelasan tentang cara-cara pembagian harta waris seperti siapa saja yang berhak mendapat harta waris dan berapa bagiannya. Karena pembagian harta waris ini merupakan permasalahan yang sensitive, maka perlu juga ketelitian saat melakukan perhitungan pembagian harta waris. Fakta di masyarakat biasanya perhitungan pembagian harta waris masih dilakukan secara manual dan menggunakan alat bantu hitung. Hal ini terkadang menyebabkan ketidak akuratan dan ketidak efisienan dalam proses perhitungannya. Seseorang yang menghitung pembagian harta waris harus sangat teliti agar tidak terjadi kesalahan yang fatal yang bisa mengakibatkan konflik lainnya. Salah satu jalan keluar yang bisa ditempuh adalah dengan menggunakan sistem pendukung keputusan (decision support system) yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengambil keputusan dalam memecahkan masalah perhitungan faraidh. Dalam penelitian ini, peneliti merancang suatu program aplikasi untuk pendukung keputusan pembagian harta waris yang berdasarkan pada hukum Islam. Hasil yang diperoleh dari program aplikasi ini berupa informasi siapa ahli waris yang berhak menerima harta waris dan berapa bagian dari masing-masing ahli waris tersebut. Selain itu juga dilengkapi dengan fasilitas yang menjelaskan teori-teori mengenai ilmu faraidh. Program aplikasi faraidh ini dirancang dengan menggunakan bahasa pemrograman MS-Visual Basic. Metode perancangan program yang digunakan adalah incremental model. Adapun dalam perancangannya menggunakan pemodelan data berorientasi objek yaitu Unified Modeling Language (UML).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
[1]
Yosep Septiana, Dede Kurniadi, dan Asri Mulyani, “Perancangan Program Aplikasi Faraidh sebagai Sistem Pendukung Keputusan Pembagian Harta Waris Berorientasi Solver”, Jurnal Algoritma, vol. 14, no. 2, hlm. 582–588, Okt 2017.

References

Read More